BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah
apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah
ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Ujian Nasional atau yang lebih dikenal
dengan UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara
nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh
Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia. Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun
pengertian Ujian Nasional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor
20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk:
1. Penentuan kelulusan peserta didik
dari suatu satuan pendidikan
2. Seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
3. Pemetaan mutu satuan dan/atau
program pendidikan.
4. Akreditasi satuan pendidikan.
B. Tujuan dan
Fungsi Ujian Nasional
1. Tujuan
Umum Ujian Nasional
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian
Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system
pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam
dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah
telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah
satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional
adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian
tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu
pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat
Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan
demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan
bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai
pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga
sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan
oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya
tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan
pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2. Fungsi
Ujian Nasional
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi
UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam
pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
1. Alat
pengendali mutu pendidikan secara nasional
Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya
adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara
nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam
pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
2. Pendorong
peningkatan mutu pendidikan
Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah
dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin
meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena
mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun
tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
3. Bahan
dalam menentukan kelulusan peserta didik
Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN
diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan
untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang
berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai
alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan
yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg
agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam
pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan
pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam
penerimaan siswa baru.
C. Pro-Kontra
dan Permasalahan dalam Ujian Nasional
1. Pra-Kontra
Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) dalam beberapa tahun
terakhir selalu menjadi topik menarik menjelang pertengahan tahun/pergantian
tahun ajaran. Setiap tahun selalu terjadi perubahan kebijakan dan standar nilai
yang menjadi patokan akan lulus atau tidaknya seorang pelajar. Setiap tahun
juga peraturan-peraturan ini selalu menjadi pertentangan yang tergolong
kontradiktif. Di
satu pihak ada yang “setuju”, karena dianggap dapat meningkatkan mutu
pendidikan. Dengan adanya ujian nasional, sekolah dan guru akan dipacu untuk
dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian
dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya.Dengan adanya UN siswa didorong
untuk belajar secara sungguh-sungguh agar dia bisa lulus dengan hasil yang
sebaik-baiknya. Begitupun dengan “sudut pandang” pemerintah yang “ngotot” untuk
mempertahankan Ujian Nasional sebagai finalisasi seorang siswa pada jenjang
pendidikan (SMA/MA dan Kejuruan). Asumsi pemerintah juga bahwa ujian nasional
“sangat” dibutuhkan, karena sebagai kontrol sejauh mana suatu sekolah itu telah
menerapkan dengan baik program pendidikan nasional. Oleh karena itu hasil ujian
nasional adalah salah satu indikasi keberhasilan sekolah dalam menerapkan
kurikulum pendidikan nasional. Dengan alasan ini maka ujian nasional apapun
kendalanya tetap diperlukan.
Sementara, di pihak lain juga tidak sedikit yang merasa
“tidak setuju”. Alasan yang tidak setuju, karena menganggap bahwa ujian
nasional sebagai sesuatu yang sangat “kontradiktif dan “kontraproduktif” dengan
semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan. Sebagaimana
dimaklumi, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model
pembelajaran kita dari pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian
kemampuan kognitif ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian
kemampuan afektif dan psikomotor, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran
yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori
belajar “konstruktivisme”.
Pro dan kontra dalam UN juga terjadi disebabkan
rasa kecewa masyarakat yang menilai pemerintah tidak konsisten, karena dengan
UN tetap dijadikan sebagai faktor penentu kelulusan siswa ketimbang sarana
pemetaan standar mutu pendididkan di Indonesia.
Gerakan adanya penolakan terhadap pelaksanaan UN
secara gencar berlangsung sejak lima tahun terakhir seiring munculnya kebijakan
pemerintah untuk menjadikan evaluasi tahap akhir siswa yang sebelumnya sempat
diserahkan kepada pihak sekolah kembali diberlakukan secara nasional. Berbagai
upaya dilakukan untuk menolak pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan
nasional, diantaranya gugatan warga negaranya sendiri.
2.
Permasalahan
dalam Ujian Nasional
Selama
ini salah satu kritik terhadap penyelenggaran Ujian Nasional (untuk selanjutnya
disingkat UN) adalah lembar soal bocor, pada saat ujian diantara peserta banyak
yang bekerjasama (saling menyontek), beredar kunci jawaban serta ada pengawas
yang membantu memberikan jawaban. Untuk mengatasi hal tersebut Kementerian
Pendidikan nasional memberikan solusi. Mereka membuat 20 paket soal untuk
setiap pelajaran sehingga setiap siswa dalam satu kelas akan mengerjakan soal
yang berbeda. Hal ini dimaksudkan juga untuk menyulitkan bagi pengawas untuk
membantu memberikan jawaban.
Sebelumnya,
pencetakan soal disebar disetiap pulau besar di Indonesia dengan menggunakan 10
– 20 percetakan. Mulai tahun 2013, pencetakan soal hanya dicetak di pulau Jawa
dengan menunjuk 6 percetakan yang terdapat di Jakarta, Bogor, Bekasi, Surabaya
dan Kudus. Tujuannya adalah untuk mengurangi kebocoran soal dan meminimalkan
terjadinya korupsi. Namun dalam pelaksanaan UN 2013 untuk peserta SMA dan
sederajat yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2013 untuk 11 propinsi
ternayata ditunda menjadi tanggal 18 April 2013. Penundaan tersebut merupakan
pertama kali dalam era pemerintahan sekarang ini. Walaupun sudah ditunda menjadi tanggal 18
April 2013, namun untuk beberapa daerah tertentu naskah soal ujian belum
lengkap diterima sehingga dibatalkan atau ditunda. Propinsi NTT misalnya,
sebanyak 31 SMA dan 19 SMK batal melaksanakan ujian pada tanggal 18 April 2013
karena kekurangan soal.
Propinsi Kaltim, ujian nasional baru bisa dilaksanakan hari Jumat karena sampai
hari kamis tanggal 18
April 2013 soal belum diterima oleh 14 kota.
Persoalan lain yang muncul adalah karena soal ujian kurang, maka diganti
dengan hasil fotocopy. Mengingat jumlah mesin fotocopy sangat langka, terpaksa
difotocopy di kabupaten terdekat.
Masalah
lainnya adalah pengiriman soal salah alamat. Naskah soal untuk Polewali Mandar
Sulawesi Barat terkirim ke Manado, untuk Propinsi Sulawesi Tenggara terkirim ke propinsi
Bali. Soal seharusnya untuk pulau Flores tapi dikirim ke Pulau Sumba. Akibatnya
ujian baru dilaksanakan keesokan harinya yaitu tanggal 19 April 2013.
Disamping
itu, masalah lain yang terjadi adalah kualitas lembar jawaban (lembar Jawaban
Komputer=LJK) sangat jelek karena bahan kertasnya tipis, mudah robek dan jika
dihapus mengelupas dan kemungkinan rusak atau bolong (permasalahan ini tidak
diuraikan secara jelas apakah menyangkut kesalahan yang dibuat oleh keenam
percetakan ataukah hanya dibuat oleh dua percetakan yang bermasalah seperti
diuraikan diatas).
D.
Dampak Positif dan Negatif Ujian Nasional
1.
Dampak Positif Ujian Nasional
a. siswa akan semangat untuk belajar.
b. siswa akan mulai bersaing dengan
murid yang lain untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang lebih tinggi.
Mengapa demikian? Karena, nilai ujian nasional menentukan apakah kita bisa
masuk perguruan tinggi ini atau perguruan tinggi itu.
c. Ujian nasional bisa menjadi
peningkat mutu siswa dalam proses pembelajaran untuk menjadi SDM yang bermutu,
mungkin dalam proses pembelajaran siswa tidak serius, tetapi setelah mendengar
kata ujian nasional siswa akan serius belajar apalagi UN sebagai penentu
memasuki perguruan tinggi favorite.
d. Ujian nasional juga bisa sebagai
indikator pengukur untuk siswa sudah sampai manakah siswa sudah belajar serius
untuk menghadapi masa depan mereka. Dengan nilai hasil ujian nasional mereka
bisa mengetahuia apakah merekan sudah maksimal atau belum
e. Siswa diajarkan untuk tidak curang,
seperti menyontek karena pengawasan yang ketat dan pengawasnya pun bukan dari
guru asal sekolah mereka.
f. Menjadikan siswa untuk tidak
bergantung pada guru. Dengan begitu murid akan mencari bimbel untuk persiapan
UN karena merasa di sekolah belum terlalu mengerti.
g. Dengan adanya UN, akan menciptakan
generasi-generasi bangsa kita yang berkompeten. UN telah menyumbang kontribusi
dalam rangka penyamaan mutu pendidikan terhadapa dunia internasional.
h. Peraturan dan pelaksanaan UN dapat
memacu daya kreativitas dan cara berfikir murid sehingga menjadi generasi yang
kreatif.
2. Dampak Negatif Ujian Nasional
a. siswa harus menyiapkan tenaga ekstra
untuk mengikuti les atau bimbingan belajar.
b. Guru hanya akan mengajarkan beberapa
topik dan atau kompetensi yang (berdasarkan panduan SKL) diprediksi bakal
keluar dalam UN, dan kemudian cenderung mengabaikan kompetensi lainnya yang
diperkirakan tak akan diujikan dalam UN, Dalam pengajaran Bahasa Inggris
misalnya, hampir bisa dipastikan bahwa guru hanya akan lebih fokus mengajarkan
dua skill saja (listening dan reading) menjelang UN, karena dua skill inilah
yang diuji dalam UN.
c. UN juga berpotensi menyempitkan
kurikulum sekolah (curriculum narrowing) dan mendegradasi arti penting mata
pelajaran tertentu, karena UN selama ini hanya menguji tiga mata pelajaran (dan
sekarang ditambah menjadi enam). Walaupun mata ujian UN telah ditambah menjadi
enam, tetap saja kesan bahwa pemerintah mengabaikan mata pelajaran lainnya tak
terselesaikan. Pemilihan beberapa mata pelajaran saja yang diujikan di UN bisa
misleading, karena secara tak langsung merefleksikan bahwa mata pelajana non UN
adalah ‘kurang penting’. Padahal seseorang anak didik tidak bisa hidup hanya dengan
beberapa mata pelajaran yang diUN kan saja.
d. UN telah membuat para
siswa, guru, dan orangtua merasa tertekan, dan stress. Rasa tertekan di
kalangan siswa dan guru itu biasanya lebih parah terjadi di sekolah yang
lokasinya jauh dari ‘pusat peradaban’ (baca: daerah terpencil). Hal ini mudah
dipahami karena disparitas kualitas pengajaran antara sekolah di daerah urban
(perkotaan) dengan dengan daerah rural (perkampungan) masih menjadi problema
dunia pendidikan kita yang sampai hari ini belum terselesaikan. Maka, ketika
standar kelulusan UN menuntut sama untuk semua siswa, tanpa mempertimbangkan
objektifitas kualitas pengajaran di sekolah mereka, maka jelas para siswa,
guru, dan juga orangtua di daerah terpencil akan merasa tertekan, stress,
takut, dan bahkan putus asa perihal kelulusan mereka pada UN. Dan akhirnya
memicu mereka untuk mencari jalan pintas.
e. UN merupakan standar yang
ditetapkan pemerintah untuk menentukan siswa berhak lulus atau tidak. Dengan
adanya UN, pemerintah akan mengetahui tingkat pendidikan yang telah siswa
jalani selama di sekolah. Akan tetapi, tingkat pendidikan setiap daerah di
Indonesia tidaklah sama. Masih banyak daerah dengan tenaga pengajar yang tidak
sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Lalu ketka standar yang sama diiringi dengan
tidak samanya pengetahuan yang diterima antar daerah, apakah hal itu dikatakan
adil ?
0 komentar :
Posting Komentar