The Hunger Games Mockingjay Pin

Minggu, 11 Januari 2015

HUBUNGAN KOMPUTER DENGAN TIK

Mendownload klik disini

HARDWARE DAN SOFTWERE

Mendownload klik disini

SEJARAH KOMPUTER

Mendownload klik disini

PEMBELAJARAN MODERN DALAM BK

Mendownload klik disini

PEMERINTAH SWASTA

Mendonload klik disini

PERAN TIK

Mendownload klik disini

MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF

Mendownload klik disini

ANALISIS SWOT

Mendownload klik disini

DATA DAN INFORMASI

Mendownload klik disini

Minggu, 04 Januari 2015

Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (Telaah Kurikulum)

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Ujian Nasional atau yang lebih dikenal dengan UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun pengertian Ujian Nasional menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk:

1.     Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan
2.     Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
3.     Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan.
4.     Akreditasi satuan pendidikan.

B.    Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional
1.     Tujuan Umum Ujian Nasional
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2.     Fungsi Ujian Nasional
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
1.     Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional
Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
2.     Pendorong peningkatan mutu pendidikan
Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
3.     Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik
Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.
C.    Pro-Kontra dan Permasalahan dalam Ujian Nasional
1.     Pra-Kontra Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) dalam beberapa tahun terakhir selalu menjadi topik menarik menjelang pertengahan tahun/pergantian tahun ajaran. Setiap tahun selalu terjadi perubahan kebijakan dan standar nilai yang menjadi patokan akan lulus atau tidaknya seorang pelajar. Setiap tahun juga peraturan-peraturan ini selalu menjadi pertentangan yang tergolong kontradiktif. Di satu pihak ada yang “setuju”, karena dianggap dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya ujian nasional, sekolah dan guru akan dipacu untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar para siswa dapat mengikuti ujian dan memperoleh hasil ujian yang sebaik-baiknya.Dengan adanya UN siswa didorong untuk belajar secara sungguh-sungguh agar dia bisa lulus dengan hasil yang sebaik-baiknya. Begitupun dengan “sudut pandang” pemerintah yang “ngotot” untuk mempertahankan Ujian Nasional sebagai finalisasi seorang siswa pada jenjang pendidikan (SMA/MA dan Kejuruan). Asumsi pemerintah juga bahwa ujian nasional “sangat” dibutuhkan, karena sebagai kontrol sejauh mana suatu sekolah itu telah menerapkan dengan baik program pendidikan nasional. Oleh karena itu hasil ujian nasional adalah salah satu indikasi keberhasilan sekolah dalam menerapkan kurikulum pendidikan nasional. Dengan alasan ini maka ujian nasional apapun kendalanya tetap diperlukan.
Sementara, di pihak lain juga tidak sedikit yang merasa “tidak setuju”. Alasan yang tidak setuju, karena menganggap bahwa ujian nasional sebagai sesuatu yang sangat “kontradiktif dan “kontraproduktif” dengan semangat reformasi pembelajaran yang sedang kita kembangkan. Sebagaimana dimaklumi, bahwa saat ini ada kecenderungan untuk menggeser paradigma model pembelajaran kita dari pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan kognitif ke arah pembelajaran yang lebih berorientasi pada pencapaian kemampuan afektif dan psikomotor, melalui strategi dan pendekatan pembelajaran yang jauh lebih menyenangkan dan kontekstual, dengan berangkat dari teori belajar “konstruktivisme”.
Pro dan kontra dalam UN juga terjadi disebabkan rasa kecewa masyarakat yang menilai pemerintah tidak konsisten, karena dengan UN tetap dijadikan sebagai faktor penentu kelulusan siswa ketimbang sarana pemetaan standar mutu pendididkan di Indonesia.
Gerakan adanya penolakan terhadap pelaksanaan UN secara gencar berlangsung sejak lima tahun terakhir seiring munculnya kebijakan pemerintah untuk menjadikan evaluasi tahap akhir siswa yang sebelumnya sempat diserahkan kepada pihak sekolah kembali diberlakukan secara nasional. Berbagai upaya dilakukan untuk menolak pelaksanaan UN sebagai standar kelulusan nasional, diantaranya gugatan warga negaranya sendiri.
2.     Permasalahan dalam Ujian Nasional
Selama ini salah satu kritik terhadap penyelenggaran Ujian Nasional (untuk selanjutnya disingkat UN) adalah lembar soal bocor, pada saat ujian diantara peserta banyak yang bekerjasama (saling menyontek), beredar kunci jawaban serta ada pengawas yang membantu memberikan jawaban. Untuk mengatasi hal tersebut Kementerian Pendidikan nasional memberikan solusi. Mereka membuat 20 paket soal untuk setiap pelajaran sehingga setiap siswa dalam satu kelas akan mengerjakan soal yang berbeda. Hal ini dimaksudkan juga untuk menyulitkan bagi pengawas untuk membantu memberikan jawaban.
Sebelumnya, pencetakan soal disebar disetiap pulau besar di Indonesia dengan menggunakan 10 – 20 percetakan. Mulai tahun 2013, pencetakan soal hanya dicetak di pulau Jawa dengan menunjuk 6 percetakan yang terdapat di Jakarta, Bogor, Bekasi, Surabaya dan Kudus. Tujuannya adalah untuk mengurangi kebocoran soal dan meminimalkan terjadinya korupsi. Namun dalam pelaksanaan UN 2013 untuk peserta SMA dan sederajat yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2013 untuk 11 propinsi ternayata ditunda menjadi tanggal 18 April 2013. Penundaan tersebut merupakan pertama kali dalam era pemerintahan sekarang ini. Walaupun sudah ditunda  menjadi tanggal 18 April 2013, namun untuk beberapa daerah tertentu naskah soal ujian belum lengkap diterima sehingga dibatalkan atau ditunda. Propinsi NTT misalnya, sebanyak 31 SMA dan 19 SMK batal melaksanakan ujian pada tanggal 18 April 2013 karena  kekurangan soal. Propinsi Kaltim, ujian nasional baru bisa dilaksanakan hari Jumat karena sampai hari  kamis tanggal 18 April 2013 soal belum diterima oleh 14 kota. Persoalan lain yang muncul adalah karena soal ujian kurang, maka  diganti dengan hasil fotocopy. Mengingat  jumlah mesin fotocopy sangat langka, terpaksa difotocopy di kabupaten terdekat.
Masalah lainnya adalah pengiriman soal salah alamat. Naskah soal untuk Polewali Mandar Sulawesi Barat terkirim ke Manado, untuk Propinsi Sulawesi Tenggara  terkirim ke propinsi Bali. Soal seharusnya untuk pulau Flores tapi dikirim ke Pulau Sumba. Akibatnya ujian baru dilaksanakan keesokan harinya yaitu tanggal 19 April 2013.
Disamping itu, masalah lain yang terjadi adalah kualitas lembar jawaban (lembar Jawaban Komputer=LJK) sangat jelek karena bahan kertasnya tipis, mudah robek dan jika dihapus mengelupas dan kemungkinan rusak atau bolong (permasalahan ini tidak diuraikan secara jelas apakah menyangkut kesalahan yang dibuat oleh keenam percetakan ataukah hanya dibuat oleh dua percetakan yang bermasalah seperti diuraikan diatas). 
D.   Dampak Positif dan Negatif Ujian Nasional
1.     Dampak Positif Ujian Nasional
a.     siswa akan semangat untuk belajar.
b.     siswa akan mulai bersaing dengan murid yang lain untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang lebih tinggi. Mengapa demikian? Karena, nilai ujian nasional menentukan apakah kita bisa masuk perguruan tinggi ini atau perguruan tinggi itu.
c.     Ujian nasional bisa menjadi peningkat mutu siswa dalam proses pembelajaran untuk menjadi SDM yang bermutu, mungkin dalam proses pembelajaran siswa tidak serius, tetapi setelah mendengar kata ujian nasional siswa akan serius belajar apalagi UN sebagai penentu memasuki perguruan tinggi favorite.
d.     Ujian nasional juga bisa sebagai indikator pengukur untuk siswa sudah sampai manakah siswa sudah belajar serius untuk menghadapi masa depan mereka. Dengan nilai hasil ujian nasional mereka bisa mengetahuia apakah merekan sudah maksimal atau belum
e.     Siswa diajarkan untuk tidak curang, seperti menyontek karena pengawasan yang ketat dan pengawasnya pun bukan dari guru asal sekolah mereka.
f.      Menjadikan siswa untuk tidak bergantung pada guru. Dengan begitu murid akan mencari bimbel untuk persiapan UN  karena merasa di sekolah belum terlalu mengerti.
g.     Dengan adanya UN, akan menciptakan generasi-generasi bangsa kita yang berkompeten. UN telah menyumbang kontribusi dalam rangka penyamaan mutu pendidikan terhadapa dunia internasional.
h.     Peraturan dan pelaksanaan UN dapat memacu daya kreativitas dan cara berfikir murid sehingga menjadi generasi yang kreatif.

2.     Dampak Negatif Ujian Nasional
a.     siswa harus menyiapkan tenaga ekstra untuk mengikuti les atau bimbingan belajar.
b.     Guru hanya akan mengajarkan beberapa topik dan atau kompetensi yang (berdasarkan panduan SKL) diprediksi bakal keluar dalam UN, dan kemudian cenderung mengabaikan kompetensi lainnya yang diperkirakan tak akan diujikan dalam UN, Dalam pengajaran Bahasa Inggris misalnya, hampir bisa dipastikan bahwa guru hanya akan lebih fokus mengajarkan dua skill saja (listening dan reading) menjelang UN, karena dua skill inilah yang diuji dalam UN.
c.     UN juga berpotensi menyempitkan kurikulum sekolah (curriculum narrowing) dan mendegradasi arti penting mata pelajaran tertentu, karena UN selama ini hanya menguji tiga mata pelajaran (dan sekarang ditambah menjadi enam). Walaupun mata ujian UN telah ditambah menjadi enam, tetap saja kesan bahwa pemerintah mengabaikan mata pelajaran lainnya tak terselesaikan. Pemilihan beberapa mata pelajaran saja yang diujikan di UN bisa misleading, karena secara tak langsung merefleksikan bahwa mata pelajana non UN adalah ‘kurang penting’. Padahal seseorang anak didik tidak bisa hidup hanya dengan beberapa mata pelajaran yang diUN kan saja.
d.       UN telah membuat para siswa, guru, dan orangtua merasa tertekan, dan stress. Rasa tertekan di kalangan siswa dan guru itu biasanya lebih parah terjadi di sekolah yang lokasinya jauh dari ‘pusat peradaban’ (baca: daerah terpencil). Hal ini mudah dipahami karena disparitas kualitas pengajaran antara sekolah di daerah urban (perkotaan) dengan dengan daerah rural (perkampungan) masih menjadi problema dunia pendidikan kita yang sampai hari ini belum terselesaikan. Maka, ketika standar kelulusan UN menuntut sama untuk semua siswa, tanpa mempertimbangkan objektifitas kualitas pengajaran di sekolah mereka, maka jelas para siswa, guru, dan juga orangtua di daerah terpencil akan merasa tertekan, stress, takut, dan bahkan putus asa perihal kelulusan mereka pada UN. Dan akhirnya memicu mereka untuk mencari jalan pintas.
e.      UN merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan siswa berhak lulus atau tidak. Dengan adanya UN, pemerintah akan mengetahui tingkat pendidikan yang telah siswa jalani selama di sekolah. Akan tetapi, tingkat pendidikan setiap daerah di Indonesia tidaklah sama. Masih banyak daerah dengan tenaga pengajar yang tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Lalu ketka standar yang sama diiringi dengan tidak samanya pengetahuan yang diterima antar daerah, apakah hal itu dikatakan adil ?






Teori Kepribadian

BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Bimbingan dan konseling sebagai sebuah kajian ilmiah tidak dapat berdiri sendiri tanpa ilmu pendukung lainnya. Konsep tentang pelaksanaan bimbinan dan konseling di sekolah mengacu pada kebutuhan siswa dan tugas-tugas perkembangan yang harus dituntaskannya. Sejauh ini, bimbingan dan konseling mengikrarkan diri sebagai sahabat siswa yang harapannya mengetahui sisi psikologis dan perkembangan mereka dalam masa remaja yang fluktuatif.
Psikologi sosial merupakan ilmu pendukung bimbingan dan konseling dimana konseli sebagai bagian dari masyarakat memiliki karakteristiknya sendiri. Konseli memiliki peran dan fungsi yang secara otomatis menentukan perilakunya dalam lingkup sosial. Pengaruh dari lingkungan sosial dapat memberikan sumbangan bagi bimbingan dan konseling dalam melaksanakan prosesnya agar berjalan lancar.
1.2   Rumusan Masalah
1.     Pengertian konflik?
2.     Apa saja unsur-unsur dalam konflik?
3.     Apa saja sumber konflik yang dipusatkan pada faktor hubungan antar individu dan antar kelompok?

1.3         Tujuan
            Makalah ini dibuat dengan tujuan:
1.     Agar pembaca mengetahui pengertian konflik
2.     Agar pembaca mengetahui  unsur-unsur dalam konflik
3.     Agar pembaca sumber konflik yang dipusatkan pada faktor hubungan antar individu dan antar kelompok

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Konflik
Individu dalam hubungannya dengan kelompok mengarah pada dua bentuk hubungan yaitu kerjasama ataukan konflik. Konflik itu sendiri merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih. Konflik akan lebih banyak membuat kerugian dibanding dengan kerja sama. Alo Liliweri (2005:249) mencoba merangkum definisi dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.     Konflik sebagai bentuk pertengkaran alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dikarenakan perbedaan sikap, kepercayaan, nilai atau kebutuhan.
2.     Konflik merupakan hubungan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki sasaran-sasaran tertentu namun diliputi pemikiran, perasaan atau perbuatan yang tidak sejalan.
3.     Pertentangan atau pertikaian karena ada perbedaan dalam kebutuhan, nilai, motivasi perilaku, atau yang terlibat di dalamnya.
4.     Suatu proses yang terjadi ketika satu pihak secara negatif mempengaruhi pihak lain, dengan melakukan kekerasan fisik yang membuat orang lain terganggu.
2.2      Unsur-unsur dalam konflik
Dari beberapa definisi tersebut di atas, nampak bahwa setiap konflik memiliki beberapa unsur, diantaranya (Barge dalam Alo Liliweri, 2005:250):
a.     Melibatkan dua pihak atau lebih yang berinteraksi
b.     Ada tujuan yang menjadi sasaran konflik dan sekaligus sebagai sumber konflik
c.     Ada perbedaan pikiran, perasaan, tindakan di antara pihak yang terlibat untuk mendapatkan atau mencapai tujuan/sasaran
d.     Ada situasi konflik antara dua pihak yang bertentangan baik situasi antar pribadi, antar kelompok, dan antar organisasi.
Sekalipun konflik berdampak negatif akan tetapi konflik tetap saja terjadi. Konflik biasanya bersumber dari SARA, jenis kelamin, kebudayaan, dll. Namun penelitian oleh Lasley (Sarlito, 2005:132) menyatakan bahwa sumber konflik utama adalah hubungan antara individu atau kelompok itu sendiri.
2.3   Sumber konflik yang dipusatkan pada faktor hubungan antar individu dan antar kelompok
a.     Dilema sosial
Menurut Rapaport (Sarlit0, 2005:132) dilema sosial maksudnya adalah ketika dua orang yang saling bermusuhan tidak mau saling berdamai meskipun keduanya sama-sama menderita kerugian. Jadi masing-masing pihak merasa harga dirinya akan jatuh jika harus mengalah dan mau berdamai karena tidak mau dianggap sebagai penyebab , konflik. Dilema sosial sulit dihindari namun ada beberapa cara untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan meminimalkan dampak negatif dilema sosial seperti:
1)    Pembuatan aturan
Aturan hanya dibuat harus disepakati semua pihak agar memperoleh hasil yang maksimal, misalnya alat-alat di laboratorium hanya boleh digunakan oleh mahasiswa pada saat jadwal praktik.
2)    Kecil itu indah
Kelompok kecil ternyata lebih efektif dan lebih bertanggung jawab, mempunyai rasa terikat pada kelompok dan masing-masing anggota cenderung tidak akan mengambil lebih dari pada yang diperlukan.
3)    Komunikasi
Adanya kominikasi yang efektif sangat diperlukan dalam pembuatan aturan yang disepakati dan ditaati bersama. Komunikasi dapat mengurangi rasa saling tidak percaya dan meningkatkan kerjasama.
4)    Pembalikan manfaat
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas aturan yang telah dibuat maka perlu dilakukan pembalikan manfaat, yang tadinya menguntungkan dibuat tidak menguntungkan dan sebaliknya. Misalnya peraturan memakai sabuk keselamatan banyak dilanggar oleh pengguna jalan dengan alasan malas dan mengganggu gerak, oleh karenanya dikenakan denda.
b.     Tragedi alun-alun
Alun-alun hanya sebuah istilah yang menggambarkan sebuah tempat seperti alun-alun yang seharusnya menjadi tempat bersama, dapat dimanfaatkan secara bersama-sama. Namun yang terjadi justru ada orang memanfaatkan alun-alun untuk kepentingannya sendiri. Gejala inilah yang dinamakan tragedi alun-alun (Garret Hardin dalam Sarlito, 2005:134).
Terdapat beberapa alasan dibalik terjadinya dilema sosial dan tragedi alun-alun, yaitu masing-masing pihak (individu, kelompok, suku, ras, agama, bangsa) menilai dirinya sendiri berperilaku sesuai dengan situasi misalnya adanya pemikiran “saya memanfaatkannya semaksimal mungkin”, “saya tidak mau rugi”, atau “saya tidak kalah”. Alasan berikutnya adalah motivasi yang berubah-ubah, sulit memperkirakan apakah pihak lain mau bekerja sama atau tidak, dan lain sebagainya.
c.     Ketidakadilan
Dalam hubungan antar individu atau antar kelompok, keadilan berarti keseimbangan antara hasil yang didapat dengan hasil pihak lain atau dapat dikatakan keseimbangan antara harapan dan kenyataan. Misalnya pada kasus Freeport, masyarakat asli merasa diperlakukan tidak adil, pengorbanan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan imbalan yang diterima. Kesenjangan antara harapan dan kenyataan dapat menimbulkan frustasi yang pada ahkirnya mengarah pada perilaku agresif.
d.     Kompetisi
Kompetisi dapat memicu terjadinya konflik jika dalam situasi kompetisi tersebut sudah tercemar oleh masalah rasial, sosial-ekonomi atau agama.
e.     Kesalahan persepsi
Kesalahan persepsi disebabkan persepsi yang selalu berubah-ubah, tergantung keadaan subjek yang bersangkutan, hubungan dengan orang lain atau pihak lain, situasi pada saat itu.
Menurut Alo Liliweri (2005:256), ada dua hal yang patut diperhatikan dalam membahas penyebab konflik, yaitu:
(1) konteks terjadinya konflik, mulai dari antarpribadi, komunitas, komunikal, regional, dalam negara sendiri maupun sampai negara tetangga;
(2) sumber-sumber konflik.

2. 4    Faktor Penyebab Konflik

1. Perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
       Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

2. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
        Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.

3. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
        Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda.

4. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
       Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
Asumsi setiap orang memiliki kecenderungan tertentu dalam menangani konflik.
Terdapat 5 kecenderungan:

• Penolakan: konflik menyebabkan tidak nyaman
• Kompetisi: konflik memunculkan pemenang
• Kompromi: ada kompromi & negosiasi dalam konflik untuk meminimalisasi kerugian
• Akomodasi: ada pengorbanan tujuan pribadi untuk mempertahankan hubungan
• Kolaborasi: mementingkan dukungan & kesadaran pihak lain untuk bekerja bersama-sama.

2. 5      Strategi Penyelesaian Konflik

       Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam pendekatan penyelesaian konflik ialah :
1.     Kompetisi
      Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.

2.     Akomodasi
      Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.

3.     Sharing
        Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lkain menerima sesuatu. Kedua kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.

4.     Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.

5.     Penghindaran
Menyangkut ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.

















BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
1.     Konflik sebagai bentuk pertengkaran alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dikarenakan perbedaan sikap, kepercayaan, nilai atau kebutuhan.
2.     Unsur-unsur dalam konflik
a.     Melibatkan dua pihak
b.     Ada tujuan
c.     Ada perbedaan pikiran
d.     Ada situasi konflik
3.2   Saran
Peranan psikologi dalam bimbingan dan konseling berarti memberikan pemahaman tentang tingkah laku individu yang menjadi sasaran layanan. Untuk keperluan dalam proses bimbingan dan konseling hendaknya konselor menguasai kajian dalam bidang psikologis yaitu tentang:
a.       motif dan motivasi adalah dorongan yang mengerakan seseorang bertingkah laku,
b.       pembawaan dan lingkungan,
c. perkembangan individu tidak terjadi sekali saja akan tetapi bertahap dan berkesinambungan,
d.       belajar, balikan dan penguatan,
e.       kepribadian ciri seseorang

DAFTAR PUSTAKA


Liliweri, Allo. 2005. Prasangka dan Konflik.Yogyakarta: Pelangi Aksara